Masih
banyaknya obat palsu yang beredar di pasaran membuat konsumen harus lebih jeli
membedakan mana obat yang layak konsumsi atau tidak.
Kepala
Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri
Indriani mengatakan, secara kasat mata obat palsu memang sulit dibeadakan dari
obat asli. Metode terbaik adalah melalui uji laboratorium. Karena itu cara
paling sederhana untuk mencegah konsumsi obat palsu adalah membeli di apotek
yang terpercaya.
"Untuk
menghentikan peredaran obat palsu juga dibutuhkan pengurangan permintaan dari
obat palsu sendiri. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis," katanya.
Obat
palsu berasal dari limbah obat yang sudah kadaluarsa. Selain tidak akan
mengobati penyakit, obat-obatan tersebut justru meracuni tubuh, bahkan
menyebabkan kematian. Dalam acara BPOM Sahabat Ibu yang bertajuk "STOP:
Supaya Terhindar (dari) Obat Palsu" di Jakarta, Selasa (28/3/2013), Reri
memberikan kiat agar terhindar dari obat palsu.
1. Belilah obat di tempat penjualan resmi. Obat keras hanya
bisa didapatkan di apotek dengan menggunakan resep dokter, sedangkan obat bebas
dan obat bebas terbatas dapat dibeli di apotek dan toko obat berizin.
2. Periksa label yang tercantum pada kemasan obat, yang
meliputi nomor izin edar obat yang terdiri dari 15 digit, nama obat, nama dan
alamat produsen, serta tanggal kadaluarsa produk.
3. Periksa kemasan obat dengan teliti. Obat harus tersegel
dengan baik, warna dan tulisan pada kemasan masih baik, tidak luntur ataupun
cacat lainnya.
4. Sampaikan kepada dokter apabila tidak memberikan efek
terapi yang diharapkan atau tidak ada kemajuan setelah mengonsumsi obat.
Editor: Lusia Kus Anna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar